Palembang, Sriwijaya Media – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Palembang melaksanakan sosialisasi mengenai penyerahan aset Prasarana dan Sarana Umum (PSU) perumahan-perumahan yang ada di Kota Palembang, Kamis (26/11/2020).
Kepala Dinas PRKP Palembang Ir HM Affan Prapanca menyatakan target yang dituju dalam kegiatan ini adalah supaya seluruh perumahan dapat menyerahkan aset PSU. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2009.
“Pesertanya dari seluruh asosiasi perumahan yang ada di Palembang, dan pihak kecamatan. Dengan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota, Inspektorat, dan Balai Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah V Sumatera Selatan (Sumsel),” ujarnya.
Menurut dia, memang selama ini untuk PSU belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemkot). Makanya dilakukan sosialisasi ini agar pengembang segera merealisasikan penyerahan PSU.
Dia berharap dengan diserahkan aset PSU perumahan, maka pemerintah dapat lebih mudah untuk melakukan kegiatan pemeliharaan, pengawasan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Sementara itu, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Sumsel, Ir A Darwis, MT., menambahkan ada standarisasi untuk PSU berupa jalan yaitu bisa cor beton, atau paving block dengan ketentuan karakteristik tingkat betonnya sekitar K250.
“Kalau memang dilaksanakan sesuai dengan standar K250 itu, untuk ketahanannya bisa sampai 5-10 tahun. Jika sudah rusak sebelum waktunya, itu menjadi tanggung pengembang, atau setelah diserahterimakan ke pemerintah, maka menjadi tanggung jawab kota,” terangnya.
Dia mengaku, pembangunan itu perlu perawatan dan rambu-rambu. Seandainya jalan dalam ketentuannya memiliki kekuatan 5 ton, maka tidak bisa dilewati lebih dari itu.
“Kalau melebihi jelas jalan akan cepat hancur. Jadi kita tidak bisa menstandarkan sesuatu yang kapasitasnya 5 ton, tapi dilewati lebih dari 5 ton. Sebaiknya mengikuti standar ketentuan kapasitas jalan tersebut, supaya umurnya bisa bertahan lama,” jelasnya.(ton)