Jakarta, Sriwijaya Media-Merasa dikecewakan, nasabah sebuah perusahaan investasi beramai-ramai melaporkan kejadian yang mereka alami ke pihak berwajib.
Dengan berkedok investasi inilah, perusahaan inisial F Grup dilaporkan karena diduga telah menipu para nasabahnya.
Pelaporan dilakukan oleh sebanyak 10 nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan karena pemilik dan pengelola perusahaan F Grup yang enggan membayar uang senilai Rp12 miliar. Uang tersebut merupakan dana dan bunga investasi yang telah nasabah investasikan.
Rahmadianto Andra, SH., dari kantor Hukum Kesuma Muliana & Co Lawfirm sebagai kuasa hukum ke-10 nasabah perusahaan F Group melaporkan perihal itu ke Polda Metro Jaya dengan No LP/7355/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Desember 2020.
“Laporan ini terkait kasus penipuan kegiatan perdagangan dengan terlapor keluarga Salim (Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim),” kata kuasa hukum pelapor, Rahmadianto Andra, SH., di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Menurut Rahmadianto, para pemilik perusahaan F Group dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal tindak pidana perbankan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10/1998 tentang perbankan, Pasal 3 ayat 4 dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana penggelapan atau penipuan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Para korban kecewa karena tidak ada itikad baik dari pengurus dan pemilik perusahaan F Group, untuk mengembalikan uang nasabah,” tutur Rahmadianto.
Menurut Rahmadianto, kasus gagal bayar ini bermula dari iming-iming investasi dengan bunga tinggi yang ditawarkan perusahaan F Group kepada para nasabahnya.
Melalui sejumlah perusahaan di bawah payung peruaahaan Group, mereka menawarkan berbagai produk perusahaan berupa investasi dalam bentuk promissory note berbunga tetap.
Dengan kisaran bunga 8 – 11%, serta menawarkan medium term note (MTN) bertenor satu bulan hingga satu tahun, dengan bunga tetap antara 9 hingga 12 persen per tahun, tapi ketika jatuh tempo dana tidak cair
“Bulan Maret 2020, pembayaran bunga kepada nasabah mulai macet. Bahkan, bunga yang dibayarkan kepada nasabah pada Maret 2020 adalah bunga yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2020,” terangnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/12/2020), para nasabah yang menjadi korban investasi mencabut kuasa dari pengacara lama karena merasa tidak puas atas kinerja dan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Waktu itu, pengacara lama berinisiatif mencabut laporan LP lama di Polda Metro Jaya. Selanjutnya para nasabah memberikan kuasa untuk mengurus terkait dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan perusahaan F Grup kepada Kesuma Muliana & Co Lawfirm.
Terkait banyaknya kasus investasi bodong belakangan ini, Rahmadianto Andra meminta OJK selaku pengawas perusahaan keuangan menjalankan tugas pengawasan dengan benar, sehingga kasus modus investasi bodong dapat dicegah. (Imam/rel)









