Diduga Menganiaya, Satu Warga Srinanti Ditangkap Dua DPO

IMG_20201212_183435

Kayuagung, Sriwijaya Media-Satu dari tiga tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diamankan Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Polres OKI, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 18.30 Wib lalu.

Pelaku dimaksud yakni Rifki alias Kiki (21), warga Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran, OKI.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.IK., MM., melalui Kasubbag Humas Polres OKI AKP Iryansyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka penganiayaan atas nama Rifki alias Kiki.

Menurut Kasubbag, pelaku Rifki diamankan petugas berdasar laporan korban Ernadi (44). Diduga penganiayaan dilakukan bersama dua tersangka lainnya, yakni Medi (40) dan Riko (18), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Oencarian Orang (DPO) Polsek Pedamaran.

“Korban dianiaya atau dikeroyok oleh Rifki dengan cara diterjang di bagian dada sebanyak satu kali, sehingga membuat korban terjatuh terlentang. Setelah itu, Rifki langsung menendang muka korban sebanyak dua kali,” terang Iryansyah.

Melihat hal itu, kemudian Medi yang merupakan paman Rifki, datang menghampiri korban dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang dan membacok kepala korban.

Tidak hanya itu, Riko yang tidak lain adalah adik Rifki, juga datang menghampiri korban dan langsung menendang kepala korban.

Usai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Atas kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian dada dan kepala, serta luka bacok di bagian kepala.

“Usai menerima laporan korban, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran dikomandoi langsung Kapolsek Pedamaran AKP RC Tarigan S.Sos., didampingi Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Ipda Jamal, SH., MH., langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan para pelaku,” tutur Kasubbag.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku Rifki berada di Desa Srinanti.

Tak ingin buruannya hilang, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku Rifki berhasil kita amankan saat melintas di Desa Srinanti dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pedamaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk dua pelaku lainnya, kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas,” pinta Kasubbag.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *