Tiga Terduga Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Covid-19 Dibekuk Polsek Senen Jakpus

IMG_20201220_204627

Jakarta, Sriwijaya Media-Polsek Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap dugaan pemalsuan surat hasil rapid test Covid-19, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial HS (40), EY (34), dan AS (46).

Para terduga menawarkan penyediaan hasil rapid test Covid-19 di pintu masuk stasiun Senen, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, S.Ik., dalam konferensi pers, Minggu (20/12/2020) menyatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pemalsuan surat-surat hasil rapid test Covid-19 yang merupakan salah satu syarat agar calon penumpang kereta api dapat berangkat menaiki kereta api.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga, mereka berprofesi sebagai pengemudi ojek yang menawarkan kepada para calon penumpang kereta api, untuk melakukan test rapid Covid-19 di luar klinik.

“Jika calon penumpang setuju, maka para terduga akan mengantarkan ke Klinik YASHIKA di Jalan Baladewa Kiri, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Senen, Jakpus,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan para calon penumpang harus membayar uang langsung ke pihak klinik sebesar Rp95.000 jika telah melakukan rapid test.

“Sedangkan para terduga dibayar sesuai ongkos ojek yang telah disepakati. Biasanya sekitar Rp40.000 sampai Rp50.000 untuk berangkat dan kembali ke stasiun Senen, Jakpus,” tutur Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *