Selipkan Sabu Dalam Pentol Bakso, Anak Dibawah Umur di Kukar Ditangkap Polisi

IMG_20201222_154104

Kukar, Sriwijaya Media-Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan terduga kurir yang diketahui merupakan anak dibawah umur berinisial MC (17).

Hal itu disampaikan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Ps Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ipda Encek Indrayani, saat press conference didepan ruang Sat Resnarkoba Polres Kukar, Selasa (22/12/2020) pukul 16.35 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan kronologisnya terjadi pada 20 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu MC datang ke Lapas Kelas II A Tenggarong untuk mengantar makanan berupa pentol bakso.

Kemudian MC tertangkap tangan oleh petugas Lapas dan anggota kepolisian setelah di cek didalam pentol bakso tersebut terdapat 4 paket sabu-sabu dengan berat 2 gram.

“MC ini datang ke Lapas kelas II A Tenggarong bersama temannya berinisial AY yang menunggu diluar pagar lapas. Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap MC, kemudian dicek oleh petugas keluar lapas AY sudah tidak ada ditempat dan sekarang masing dalam rangka penyelidikan,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, MC sendiri sudah 3 kali melakukan aksinya dan dijanjikan mendapatkan uang Rp50.000 jika berhasil mengantarkan bakso berisikan sabu-sabu tersebut.

Orang nomor satu di jajaran Polres Kukar ini mengimbau kepada seluruh orang tua, khususnya anaknya masih pelajar untuk melakukan pengawasan melekat. Karena ancaman atau bahaya narkoba ini tidak mengenal usia dan tempat. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *