Jakarta, Sriwijaya Media-Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pada Senin (28/12/2020) menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebanyak 19 pelanggar mendapat sanksi karena tak menggunakan masker. Pelanggar tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.
Kapolsek Tambora, Jakbar, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari Pergub 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Untuk hari ini, kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi didua tempat yakni di kawasan Jembatan Besi dan Kalianyar,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, hasil dari operasi itu terdapat 19 pelanggar yang ditindak dengan rincian sebanyak 17 disanksi sosial menyapu fasilitas umum (fasum) dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp250.000.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita tingkatkan disiplin patuhi prokes,” jelas Kapolsek Tambora. (Imam)