Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan empat pengedar besar narkoba saat malam tahun baru, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Adapun tersangka yang diamankan antaranya berinisial MM, RS, OA, dan NS. Selain mengamankan para pelaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg).
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto mengungkapkan, para pelaku diamankan di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakpus.
“Diawal tahun baru ini, kami telah melakukan penangkapan terhadap kasus narkoba dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu,” terang Kapolres, saat merilis kasus kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Jumat (1/1/2021).
Kapolres mengatakan, tempat kejadian perkaranya di Grand Palace, depan Polsek Kemayoran.
Kapolres menjelaskan sabu itu dibawa dan diedarkan dengan modus baru, yakni menyimpannya didalam tangki mobil.
“Modus operandi tersangka adalah memasukkan BB berupa narkotika jenis sabu ke dalam tangki bensin kendaraan mobil untuk menghindari pemeriksaan dan mengelabui petugas,” tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ya, maksimal hukuman mati,” jelas Kapolres. (Imam)