Palembang, Sriwijaya Media-Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tertanggal 1 Januari 2021 lalu.
Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020. Karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM., dalam maklumat Kapolri, diruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).
Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Dia mengatakan, polisi akan menindak apabila ada anggota masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.
“Dengan adanya maklumat itu, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,” ucap Kombes Pol Drs Supriadi, MM.
Dia menghimbau kepada seluruh komponen masýarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaatan terhadap hukum berlaku. (Ocha)