Palembang, Sriwijaya Media – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palembang melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) dibidang pendidikan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua DPC PERADI Palembang Dr Hj Nurmala, SH., MH, bersama Ketua STIHPADA Palembang Dr Hj Jauhariah, SH., MM., di Aula STIHPADA Palembang, Kamis (7/1/2021).
“Isi dari MoU itu adal dibidang pendidikan dan peningkatan kualitas SDM, khususnya advokat yang merupakan anggota DPC PERADI Kota Palembang,” kata Ketua Dewan Pembina STIHPADA Dr H Firman Freaddy Busroh.
Dalam MoU ini, kata dia, DPC PERADI Palembang akan mengarahkan advokat-advokatnya yang belum berpendidikan Magister Hukum (MH) untuk menempuh pendidikan Sarjana Strata Dua (S2) di STIHPADA.
“Kami akan berikan keringanan dan beasiswa bagi advokat yang menempuh pendidikan di STIHPADA. Beasiswa itu akan diberikan sebesar Rp1 juta per semester dan juga keringanan biaya khusus untuk advokat anggota DPC PERADI Palembang,” tuturnya.
Dia mengaku ini merupakan suatu kerjasama DPC PERADI Palembang, dan kedepan tidak menutupkemungkinan akan menjalin kerjasama dengan institusi atau lembaga lain.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palembang Dr Hj Nurmala, SH., MH., menambahkan kerjasama ini dalam rangka peningkatan kualitas SDM, terutama advokat PERADI yang ingin melanjutkan studi S2.
“Tentunya kami sambut baik tawaran kerjasama ini. Ya, masih banyak anggota PERADI yang belum S2 dan mudah-mudahan mereka tertarik dengan harga bersahabat. Apalagi bisa diangsur bagi yang belum memiliki uang,” terangnya.
Dia melanjutkan, pasca MoU ini, pihaknya akan mensosialisasikan ke anggota PERADI Palembang.
“Kami melihat fasilitas yang dimiliki STIHPADA sangat mendukung. Apalagi dengan tenaga pendidiknya yang sudah tidak diragukan lagi,” jelasnya.(ton)