Sriwijayamedia.com – Ketua LMND DKI Jakarta Nasaruddin Latupono mendesak agar seluruh Komisioner KPU RI segera dicopot dari jabatannya. Pasalnya, putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat (Jakpus) telah membuka tabir bobroknya proses mekanisme pemilu menuju 2024.
Pada diktum ke 5 amar putusan, KPU RI diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Sebagai tanggung jawab moril yang harus diambil, seluruh petinggi KPU RI harus dicopot. Karena telah terbukti gagal sebagai penyelenggara pemilu untuk 2024 mendatang,” ungkap Nasaruddin L, saat ditemui di Sekret LMND DKI Jakarta, Senin (6/3/2023).
Sebagai pelaku media sosial (medsos) aktif, Nasaruddin juga mengamati di berbagai platform medsos bahwa duduk perkara awal adalah KPU RI sepertinya secara sengaja tidak ingin meloloskan salah satu partai baru yang bernama PRIMA, walaupun seluruh syaratnya telah terpenuhi.
Dia menjelaskan PN Jakpus yang mengeluarkan keputusan itu adalah tempat yang sudah kesekian kalinya dilakukan oleh Partai PRIMA untuk menuntut hak mereka sebagai warga negara.
“Putusan ini sangat bermakna untuk rakyat Indonesia merefleksikan kembali ruh demokrasi pasca reformasi yang sudah kita ambil,” papar Nassruddin.
Nasaruddin mengimbau untuk seluruh lapisan rakyat harus patuh dan tunduk terhadap putusan PN Jakpus dan menghormati hak berpolitik sesama warga negara.(Santi)