Musi Rawas, Sriwijaya Media – Diduga menilap uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Askari diamankan petugas Polres Mura.
Tak tanggung-tanggung, BLT tahap 2 dan 3 tahun 2020 yang tidak didistribusikan ke masyarakat sebagai penerima capai Rp187 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Ironisnya, uang bantuan tersebut digunakan tersangka untuk perjudian dan pelacuran.
“Uangnya habis untuk main judi dan betinoan (pelacuran) pak,” aku tersangka Askari kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Dia mengakui uang BLT Covid-19 itu tidak didistribusikan ke masyarakat sebesar Rp600.000 per Kepala Keluarga (KK).
“Semua uangnya sudah habis pak,” ucapnya.
Dalam press rilis Kapolres Mura AKBP Efranedy didampingi Kabag Ops Polres Mura Kompol Febi, dan Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Ardian menerangkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana BLT Covid-19 telah selesai.
Kini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (p21) dan tersangka Askari beserta barang bukti (BB) segera dilimpahkan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” ujar Kapolres.
Kapolres melanjutka tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid-19 sebesar Rp600.000 per KK dengan total kerugian capai Rp187 juta.
“Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P2,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 3 UU RI No 20/2001, perubahan atas Pasal 31/1999 jonto Pasal 8 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp50 juta serta maksimal Rp1 miliar.
“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan perbuatannya diakui oleh tersangka,” jelas Kapolres. (Zul)