Kepergok Warga, Spesialis Pecah Kaca di Kebon Jeruk Nyaris Diamuk Massa

IMG_20210116_172346

Jakarta, Sriwijaya Media-Spesialis pencuri pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel) diringkus aparat Polsek Kebon Jeruk, Jakbar, pada Senin (11/1/2021) lalu.

Pelaku dimaksud yakni MH (48) dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga saat dirinya tertangkap basah melakukan aksi pencurian dengan melakukan pecah kaca mobil di parkiran starbuck di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk, Jakbar.

Beruntung pelaku langsung segera diamankan petugas resmob yang saat itu sedang melakukan patroli kring serse diwilayah tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk, Jakbar Kompol Robinson Manurung menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 20.45 WIB, di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk, Jakbar.

“Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi dan melihat pelaku yang berada di motor sedang mengambil barang dari dalam mobil korban di bagian pintu belakang sebelah kanan. Lalu saksi menegur pelaku dan pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya,” tutur Kapolsek, Sabtu (16/1/2021).

Curiga dengan gerak gerik pelaku, saksi berusaha menghentikan pelaku dengan cara memegang leher pelaku hingga saksi terseret sejauh 5 meter.

Kompol Manurung membeberkan, saat itu juga ada saksi lain yang melihatnya sontak berteriak maling hingga berhasil menghentikan pelaku.

Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat aksi pelaku dan berhasil diamankan saat anggota resmob Polsek Kebon Jeruk melihat adanya kerumunan warga.

Kemudian anggota langsung membawa pelaku ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil barang berupa 1 buah jaket Levis warna biru tua,” terang Kapolsek Kebon Jeruk.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakbar AKP Yudi Adiansyah mengatakan selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk Jakbar, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil di antaranya pada September 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit ponsel merk ASUS dengan cara memacah kaca mobil, di Beos Tamansari Jakbar.

Kemudian kedua pada Oktober 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk Dell dengan cara memecah kaca mobil, di Cassablanca Jaksel.

TKP selanjutnya pada Februari 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas kosong di Jaksel, lalu mengambil barang berupa 1 (satu) unit ponsel Samsung dengan cara memecah kaca mobil di Cassablanca Jaksel.

Selanjutnya sekitar Oktober 2020, pelaku mengakui telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit ponsel Samsung dengan cara memecah kaca mobil, di Pom Bensin Taman Aries Jakbar dan lainnya.

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil. Tersangka MH kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasat. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *