Pagaralam, Sriwijaya Media-Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Pagaralam diusulkan untuk diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI No 32/2020.
Kepala Lapas Klas III Pagaralam Jalaludin, SH., M.Si melalui Kepala Sub Seksi Pembinaan A Rifqi Affandi, S.PSi., M.Si., saat dikonfirmasi Senin (18/1/2021) menyatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi syarat bagi WBP yang akan diusulkan pemberian asimilasi, PB dan CB, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 .
“Awalnya ada 30 WBP Lapas Klas III Pagaralam yang akan diusulkan, namun setelah diteliti ulang hanya ada 22 WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham RI No 32/2020,”ujar Rifqi kepada awak media.
Menurut Rifqi, bagi warga binaan yang diberikan program tersebut diharapkan untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena PB dan CB bisa dicabut, sesuai dengan aturan Permenkumham No 32/2020 Pasal 32 sampai dengan Pasal 38.
Selama warga binaan diberikan asimilasi, masih kata dia, jangan sampai terlibat hukum atau menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes), tidak mematuhi program pembimbingan yang dilaksanakan Bapas, tidak melaksanakan wajib lapor selama 3 kali berturut turut serta tidak melaporkan perubahan tempat tinggal.
“Pemberian asimilasi, PB dan CB tidak diberikan bagi warga binaan yang tersandung hukuman narkotika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat sesuai dengan Pasal 11,” terangnya.
Untuk narapidana dengan perkara narkotika ada pengecualian sesuai dengan Permenkumham tersebut. Narapidana tindak pidana narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun dapat diusulkan mendapatkan asimilasi, PB dan CB.
Selain itu, menurut Permenkumham 32/2020, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang terkait Pasal 339, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 285 sampai dengan Pasal 290, kesusilaan terhadap anak Pasal 81 dan 82 UU No 35/2014 dan juga tidak diberikan kepada residivis.
“Asimilasi ini berlaku bagi WBP yang 1/2 (satu perdua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 ini,” jelas Rifqi.(aceng)









