DPRD Sumsel Gelar Paripurna Dengan Agenda Penjelasan Bapemperda Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD

IMG_20210119_111637

Palembang, Sriwijaya Media-DPRD Sumsel menggelar rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel yaitu raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel dan raperda tentang pondok pesantren (Ponpes) Sumsel, Senin (18/1/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi. Kendati baru berjalan beberapa menit, hujan intrupsi terjadi atas ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel dalam rapat paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya

Interupsi pertama datang dari Hasbi Asidiki dari Fraksi Partai Golkar melihat sudah empat kali rapat paripurna Gubernur Sumsel tidak hadir.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar kemarin mengingatkan kepada kita semua terutama eksekutif untuk menghargai paripurna ini yang sudah sama-sama kita jadwalkan. Banmus mengundang eksekutif pada saat pembahasan jadwal ini. Kami berharap kedepan eksekutif menghargai rapat paripurna ini supaya lembaga DPRD sama-sama kita hargai,” katanya.

Hasbi mengusulkan rapat diskor dan pimpinan DPRD Sumsel mengundang pimpinan fraksi untuk hadir menyamakan persepsi.

DPRD Sumsel Gelar Paripurna Dengan Agenda Penjelasan Bapemperda Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD
Anggota DPRD Sumsel mengikuti rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Sumsel di Ruang Rapat DPRD Sumsel, Senin (18/1

Sementara itu, Abu Sari dari Fraksi PAN menyatakan, hampir 1,5 tahun rapat paripurna ini jarang dihadiri Gubernur dan Wagub Sumsel dan selalu diwakili Sekda, Asisten I. Apalagi ini diwakili Plt Sekda Plt. Jadi DPRD Sumsel merasa tidak dihargai oleh eksekutif,” tuturnya.

Abu Sari mengusulkan sebaiknya rapat paripurna ini diskor dulu sampai Gubernur dan Wagub bisa hadir di rapat paripurna ini.

“Seorang pimpinan dalam mengambil keputusan, apabila dalam satu rapat ada pro dan kontra, maka pimpinan harus mengambil kebijakan berpihak yang lebih banyak. Jadi yang ingin melanjutkan hanya dua fraksi sementara lima fraksi lain agar paripurna ini ditunda. Pimpinan harus mengambil kebijakan sesuai suara terbanyak,” ucapnya.

Setali tiga uang, Thoyib Rakembang dari Fraksi PAN sekaligus Ketua Bapemperda menambahkan pihaknya setuju agar rapat paripurna ini ditunda sampai Gubernur atau Wagub bisa menghadiri rapat ini secara langsung.

Dia menilai ketidakhadiran Gubernur dan Wagub Sumsel dalam rapat ini, termasuk saat pengesahan perda inisiatif DPRD Sumsel menunjukkan ketidakseriusan eksekutif dalam merespon perda yang akan disahkan nanti.

“Ditempat lain, diprovinsi lain semua melakukan PSBB. Semua melakukan tindakan jelas terhadap Covid-19. Sementara kita disini setelah diperdakan tidak ada tindakan kongkrit dari eksekutif untuk menjalankan perda itu,” jelasnya.

Dia berkeyakinan ketika eksekutif tidak menghadiri rapat paripurna, maka perda yang akan dihasilkan nanti sama halnya respon seperti terdahulu.

Dia setuju rapat paripurna ini ditunda dulu sembari menunggu informasi kongkrit dari eksekutif bahwa gubernur bisa hadir langsung di rapat paripurna kedepan.

Senada dikemukakan Budiarto Marsul dari Fraksi Partai Gerindra. Dia meminta pimpinan DPRD Sumsel mendengarkan aspirasi penundaan rapat paripurna, karena marwah DPRD itu jika selalu diwakilkan akan semakin turun.

“Jangan sampai seolah-olah karena ini perda inisiatif, maka tidak begitu penting cukup diwakilkan kepada level dibawah, apalagi Plt,” tuturnya.

Sementara Thamrin dari Fraksi Partai Golkar mengaku tersinggung karena Gubernur tidak hadir dalam rapat paripurna ini.

“Ini perda inisiatif dewan dan saya juga minta kedepan untuk pembahasan raperda eksekutif agar SKPD bisa hadir. Kalau tidak, kita tak akan melaksanakannya,” terangnya.

DPRD Sumsel Gelar Paripurna Dengan Agenda Penjelasan Bapemperda Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD
Fraksi PKB Antoni Yuzar menyerahkan laporan penjelasannya kepada unsur pimpinan dalam rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Sumsel di Ruang Rapat DPRD Sumsel, Senin (18/1

Antoni Yuzar dari Fraksi PKB menilai perda ini skala prioritas, terutama raperda ponpes yang merupakan amanah dari undang-undang dan sangat dinanti di kalangan pesantren.

“Kami sepakat untuk ditunda, namun perda ini untuk menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel karena ini ladang jariah kita,” ucapnya.

Lain halnya disampaikan Syamsul Bahri dari Fraksi Partai NasDem. Dia menilai jika rapat paripurna ditunda, ditakutkan akan menggangu jadwal yang sudah ditentukan di Nanmus.

“Saya yakin tidak usah ditunda tetap dilaksanakan, ini pelajaran untuk kita di masa datang,“ katanya.

Begitupun dikatakan Askweni dari Fraksi PKS. Dia mengharapkan rapat paripurna ini tetap dilanjutkan.

“Kita lanjutkan saja, kita ada jadwal lain, kalau ini ditunda berarti menggeser jadwal kegiatan lain,” jelasnya.

Akhirnya rapat paripurna diskor 10 menit dan 11 orang DPRD Sumsel lalu menggelar rapat di ruang pimpinan.

“Ini menjadi keputusan dan catatan diparipurna ini. Pertama paripurna tetap dilanjutkan. Kedua paripurna dilanjutkan dengan catatan dan mengeluarkan surat resmi hasil keputusan paripurna dan rapat pimpinan ini adalah paripurna terakhir yang tidak dihadiri oleh Gubernur atau Wagub dengan surat resmi. Karena kami lembaga DPRD memutuskan dan apa yang kami putuskan bukan hanya berdasarkan kepentingan kelompok atau pribadi karena ini tertuang jelas dalam tatib DPRD Sumsel,” terangnya. (Adv/ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *