Motif Asmara Penyebab Ayah dan Anak di Muara Kaman Kukar Aniaya Korban Hingga Tewas

IMG_20210120_121428

Kukar, Sriwijaya Media-Polres Kutai Kartanegara (Kukar) merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang tewas, terjadi di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT Teguh Jaya Prima Abadi (TJA) Dusun Sumber Agung, Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, Rabu (20/1/2021).

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 2 tersangka yakni SB (39) dan AA (20). Diketahui kedua tersangka merupakan ayah dan anak.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar AKBP Irwan masulin Ginting menjelaskan kronologis kejadian bermula pada 11 Januari 2021, awalnya AA melalui pesan whatsapp berjanji bertemu seorang perempuan berinisial AL dibelakang Mess PT TJA.

“Pada pukul 21.00 WITA, AA mendapat pesan singkat melalui Whatsapp dari korban untuk pergi dari Mess AL. Akan tetapi ditolaknya. AA pun diancam akan dipukul dan dikeroyok jika tidak segera pergi dari Mess AL,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, AA pun menghubungi sang ayah yakni SB untuk meminta bantuan.

Setelah itu keduanya bertemu di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT TJA untuk menyelesaikan permasalahannya. Bahkan empat terjadi adu mulut hingga terjadinya penganiayaan tersebut.

“Pada pukul 23.30 WITA, anggota Polsek Muara Kaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeroyokan di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT TJA. Lalu, anggota Polsek Muara Kaman mendatangi TKP dengan saksi yang melaporkan kejadian dan menemukan 1 orang telah tergeletak di tengah jalan,” terang Kapolres.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun pada pukul 03.00 WITA dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan akibat luka tusuk dibagian punggung belakang sebelah kiri atas.

Bersama Tim Alligator Polres Kukar, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku menyerahkan diri melalui adik kandung SB yang berada di Camp Sabin Tulung, Kecamatan Muara Kaman.

“Motif kejadian ini terkait masalah asmara yang memperebutkan perempuan. Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 dengan pidana selama-lamanya 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *