Palembang, Sriwijaya Media – Lantaran melawan petugas saat ditangkap, terduga bandar sabu sekaligus mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, US (43) diberikan tindakan tegas oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, di Desa Modong Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Rabu (20/1/2021).
“US menjalankan bisnis haramnya sekitar setahun lalu. US yang merupakan warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, karena sempat menembaki anggota polisi dengan senjata api (senpi) miliknya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM., saat presscon kepada awak media, di depan halaman Gedung Ditresarkoba Polda Sumsel, Kamis (21/1/2021).
Kombes Pol Heri Istu melanjutkan saat itu anggota yang hendak menangkap tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli. Tersangka mengetahui kalau pembeli itu adalah anggota langsung menembaki dengan senpi miliknya.
Karena membahayakan anggota, maka pihaknya memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan tersangka, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Setelah US dilumpuhkan, anggota menemukan barang bukti narkoba seberat 100,87 gram dari saku celananya,” terangnya.
Untuk senpi milik tersangka diketahui merupakan senpi pabrikan, bukan rakitan. Hanya saja nomor serinya sudah dihapus. Sehingga pihaknya kesulitan untuk menelusuri asal senpi milik tersangka.
“Berdasar informasi dari masyarakat kalau tersangka ini sudah sekitar setahun lalu menjadi bandar sabu, pasca tak lagi menjabat sebagai kades. Berdasarkan catatan kami, tersangka belum pernah dihukum dalam kasus narkoba. Pastinya tersangka ini bandar sabu di wilayah Kabupaten PALI, Sumsel, dan ditangkap diwilayah Muara Enim,” jelasnya.(ton)