Mediasi Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Soal Harta Waris Temui Jalan Buntu 

IMG_20210121_181040

Banyuasin, Sriwijaya Media- Sidang mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan berbuntut panjang di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin.

Hal ini lantaran anak bersih kukuh meminta bagian dari harta orang tua yang telah terjual.

Bacaan Lainnya

Mediasi yang digelar di PA Pangkalan Balai Banyuasin dimentori Ripaldi Pahlevi, SH., tidak membuahkan hasil. Bahkan terjadi perseteruan antara anak, cucu, dan ibu kandung dalam mediasi itu, Kamis (21/1/2021).

“Kalau sudah begini, mereka bukan anak kandung saya lagi. Padahal saya melahirkan mereka. Mereka durhaka, dan mereka bukan anakku,” ucap Hj Daminah.

Daminah yang hanya bisa duduk dikursi roda dan dituntun oleh Angga, cucu Daminah yang sama-sama menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga anak kandung Daminah.

Daminah secara tegas sudah berkali-kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, di Polres Banyuasin karena digugat oleh anak kandungnya sendiri. Bahkan di PA sudah memasuki 3 kali sidang berturut-turut.

Heriyandi, SH., advokasi dari tergugat 1 Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ketiga, namun belum juga menemukan titik terang.

“Kami berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap berjalan baik,” harap Heriyandi didampingi Sutopo, SH.

Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.

“No comen,” ucapnya kompak seraya pergi meninggalkan wartawan.

“Jangan salah tulis yo,” singkat Mila seraya mengangkat tangannya.

Terpisah, Ketua PA Pangkalan Balai Rifky Ardhitika, SH.i., MH.i., melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi membenarkan perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di PA terkait masalah harta waris.

“Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, dimana anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak. Itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara lainnya,” jelas Ripaldi.

Sampai sejauh mana, tahapan perkara waris ini sudah dilakukan proses mediasi.

“Ya sudah tiga kali diupayakan terus, sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan,” tutur Ripaldi.

Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan putusan, dan mencari juga opsi dari kedua belah pihak melalui proses usaha perdamaian.

“Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian, maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi,” tandasnya.(Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *