Pagaralam, Sriwijaya Media-Aksi kejahatan pencurian baterai tower Telkomsel dan kendaraan bermotor (ranmor) yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Pagaralam akhirnya terkuak.
Kali ini, Polres Pagaralam menangkap komplotan pelaku pencurian baterai tower dan kabel Telkomsel antara lain Junaidi (40) dan Cuncun (36) dan Helen (32), pemilik mobil.
Para tersangka ini ditangkap oleh jajaran Polsek Pagaralam Utara pimpinan Iptu Hamdani dibantu Unit Pidum Reskrim Polres Pagaralam.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita 22 unit baterai tower Telkomsel beserta kabel, satu unit motor Honda Beat dan mobil pikup Futura yang digunakan untuk mengangkut barang kejahatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik., didampingi Wakapolres Pagaralam Kompol Dwi Utomo, Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Hamdani, SH., Kanit Pidum Polres Pagar Alam Ipda Akhirudin, Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara Bripka Miki dalam pres conference Senin (25/1/2021) menyampaikan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Kejadian ini terungkap berkat kerja keras tim dari Polsek Pagaralam Utara dan Polres Pagaralam sehingga para pelaku berhasil diamankan. Atas kejadian ini, Telkomsel ditaksir mengalami kerugian ratusan juta rupiah,”ujar Kapolres.
Kapolres melanjutkan penangkapan ini bermula dari laporan saudara Saiman dengan No LP 116 pada tanggal 8 November 2020 lalu dan dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatlah pelaku bernama Ongki dan satu rekannya inisial B yang sampai sekarang masih buron.
“Dari tangan pelaku petugas menemukan satu kunci ritel T. Kami imbau kepada para masyarakat untuk selalu menambahkan kunci tambahan pada saat memarkirkan kendaraan,” terangnya.(Aceng)