Sriwijayamedia.com – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers mengungkap kasus peredaran rokok ilegal, di gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (8/3/2023).
Wadir Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.Ik., MH., didampingi Kasubbid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty, memaparkan ungkap kasus yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumsel yaitu kegiatan pendistribusian rokok tanpa pita cukai yang terjadi pada Senin 6 Maret 2023 pukul 17.00Wib, di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Di TKP, tim kami berhasil mengamankan rokok sebanyak 9.430 bungkus dengan berbagai merk dan mengamankan satu terduga pelaku berinisial AM. Saksi-saksi sudah diperiksa. Namun terduga pelaku tidak dilakukan penahanan,” ujar AKBP Putu Yudha.
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat dengan pasal 54 junto pasal 29 ayat 1, atau pasal 56 Undang-undang (UU) No 39/2007 tentang perubahan UU No 11/1995 tentang cukai, dengan ancaman 5 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
“Proses penyelidikan sedang berjalan. Kasus ini rencananya akan kami limpahkan ke pihak berwenang yaitu Bea Cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Kanwil DJBC Sumbagtim Denny mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan pihak Polda Sumsel.
Dia menilai ini menunjukkan bahwa antar penegak hukum dilingkungan Sumsel terus intensif melakukan sinergi dalam melakukan tindakan hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat agar menghindari dan tidak perlu membeli produk-produk ilegal. Selain potensi merugikan negara, juga berdampak pada kesehatan karena rokok ini tidak memenuhi syarat kesehatan,” jelasnya (ocha)