Jakarta, Sriwijaya Media-KN alias Bayu (39) yang mengaku-ngaku sebagai anggota pasukan pengaman presiden (Paspampres) gadungan, sempat viral di medsos terkait kasus pencurian motor sport di belakang Markas Paspamres, Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya dibekuk petugas gabungan Polres Metro Jakpus.
Selain KN, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya berinisial HS alias Kopral (41), TS (43) dan UY (27) dengan peran berbeda-beda.
Pengungkapan bermula setelah Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengky Haryadi memerintahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin untuk membentuk tim gabungan bersama Satreskrim Polsek Metro Gambir guna menangkap komplotan pelaku.
Alhasil, pelaku KN yang kerap berseragam loreng TNI itu berhasil ditangkap di jembatan Cileungsi, Bogor.
“Tersangka KN mengaku dari kesatuan Paspamres dan KN juga mencuri motor korban dibelakang markas Paspampres. Kepada korban, KN ngaku seorang anggota dengan memperlihatkan atribut TNI dan senjata replika jenis softgun,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Dari pengakuannya, KN mengaku sudah 10 kali mencuri motor dan mobil dengan modus serupa yakni menjadi TNI gadungan. Bahkan pelaku juga pernah mengaku sebagai polisi kepada korban lainnya.
“Modus KN selalu sama, ngaku anggota TNI. Pengakuan KN, dia membeli secara pribadi di toko,” ucap AKBP Burhanudin.
Sementara pelaku lainnya berinisial HS alias Kopral berperan menjadi perantara ke pembeli. Sedangkan TS merupakan pembeli motor hasil curian dari KN seharga 7 juta. TS kemudian menjual kembali ke tersangka UY.
“Jadi mereka satu jaringan sama. Dalam aksinya, KN sering memakai atribut TNI, kemudian kami berkoordinasi dengan Pomdam Jaya. Ternyata setelah kami kordinasi, ternyata tersangka KN bukan anggota TNI. KN justru seorang residivis kasus serupa,” jelas AKBP Burhanudin.
Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir, Jakpus AKBP Kade Budiyarta didampingi Kanit Reskrim Kompol Gunarto menambahkan, modus pelaku KN berpura-pura mencoba motor milik korban dibelakang Mako Paspampres.
Setelah motor dikuasai, pelaku langsung kabur tancap gas. Korban melaporkan ke Polsek Metro Gambir, Jakpus.
“Kami menyita replika senjata api jenis softgun, motor suzuki GSX milik korban dan rekaman kamera video pelaku saat membawa kabur motor tersebut. Pelaku menjual secara langsung. Dia bertemu dengan korban di belakang maskas paspamres agar meyakinkan korban. Pelaku juga pernah menipu di kantor kepolisian daerah Bekasi,” terang AKBP Budi.
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Imam)