Sriwijayamedia.com – Subdit III Tipid Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2017 dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam Kecamatan Rawas Ulu, di Ruang Press Conference Polda Sumsel, Selasa (6/6/2023).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto dan Paurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha mengatakan, kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara tahun 2017 merupakan rangkaian kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus).
“Saat ini kasusnya sudah di P21 dan sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan tinggi,” ujarnya.
Adapun kronologis terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 14 November 2017 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah makan pagi sore Kabupaten Muratara dengan tersangka yang berhasil diamankan Franco Neuro Sisce Deldago alias Sisco bin Tamsil.
Selain mengamankan tersangka, turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp50.000.000, handphone dan beberapa dokumen.
Terkait berita pelapor masalah suap menjadi tersangka, Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto menambahkan, berawal dari kasus yang terjadi pada Januari 2017 dengan tersangka Franco.
Pada saat itu tersangka Ardiansyah yang merupakan pegawai PUPR Muratara menjanjikan satu paket proyek kepada saudara Franco dengan imbalan saudara Franco sanggup memberikan fee 15 persen dari nilai kontrak.
“Rupanya itu disanggupi, kemudian dilelang dan dimenangkan oleh saudara Franco. Sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan kedua belah pihak, saudara Franco memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp50 juta kepada saudara Ardiansyah yang sudah di vonis sebelumnya,” terangnya.
Di ruang kerja Sekretaris PU Muratara pada 7 November 2017, saudara Ardiansyah meminta lagi fee 15 persen kepada saudara Franco sebesar Rp50 juta.
Tapi saudara Franco merasa keberatan. Kemudian melaporkan kepada Polda Sumsel, dan terjadi operasi tangkap tangan tersebut.
“Berdasar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwasanya saudara Franco juga harus ditersangkakan karena masuk di pasal gratifikasi, dimana pemberi dan penerima harus sama-sama menjadi tersangka,” jelasnya.
Tersangka Franco dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau pasal 13 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No 20/2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.(ocha)