Banyuasin, Sriwijaya Media – Tiga kendaraan angkutan barang berjenis fuso memarkirkan kendaraannya sembarangan di badan Jembatan Air Gasing Kecamatan Sukajadi Kabupaten Banyuasin. Implikasinya, ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 12 – Betung mengalami kemacetan panjang, Jum’at (5/2/2021).
Ketiga kendaraan fuso itu yakni bernomor polisi (Nopol) B 9571 CYT, B 9563 CYT, dan BG 8757 LJ. Fuso itu dengan sengaja parkir di badan jembatan. Padahal ada larangan ataupun imbauan yang dipasang di atas jembatan, dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum yang berbunyi “Kendaraan dilarang parkir di jembatan terima kasih”.
Sayangnya, papan peringatan itu tidak diindahkan oleh ketiga sopir fuso tersebut.
Menyikapi kondisi demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin Anthony Liando mengatakan, sebenarnya di badan jembatan dilarang keras bagi kendaraan parkir disana. Selain menyebabkan macet, juga berdampak ada kekuatan jembatan itu sendiri.
“Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam undang-undang (UU) No 22/2009 pasal 1 No 15. Bunyinya, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya,” tuturnya.
Anthony menyebut ada 10 area dilarang parkir yakni, di badan jembatan, tikungan, dan bahu bukit; di tempat pejalan kaki atau trek sepeda; penyebrangan pejalan kaki; jalan utama; berhadapan atau dekat dengan kendaraan lain.
Selanjutnya dalam 6 meter dari suatu persimpangan; menghadap bagian depan mobil ke arah lalu yang berlawanan; sepanjang jalan yang licin; di jalan layang, atau jalan tol; hingga di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Soal sanksi, kata Anthony, pihaknya akan memberikan surat teguran hingga penilangan dengan bekerjasama pihak kepolisian lalulintas.
“Ya, akan kita berikan surat teguran terhadap kendaraan fuso itu,” jelas Anthony. (indra)