Kukar, Sriwijaya Media-Menindaklanjuti surat edaran Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan instruksi Gubernur Kaltim, Polres Kukar berkolaborasi dengan tim gabungan dari Kodim 0906/Tgr, BPBD Kukar, Dishub Kukar, serta Satpol PP Kukar melakukan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (06/02/2021).
Terkait dengan kegiatan Sabtu dan Minggu senyap, Polres Kukar bersama instansi lainnya melaksanakan kegiatan penyekatan di 15 titik dan juga melakukan penyemprotan disinfektan.
Adapun sasaran penyemprotan disinfektan adalah pusat keramaian seperti pasar dan komplek pertokoan. Terlihat Wakapolres Kukar Kompol Erick Budi Santoso bersama Dandim 0906/Tgr Letkol Inf Charles Alling dan Satpol PP Kukar menyusuri pasar dan komplek pertokoan sambil menyemprotkan disinfektan.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Wakapolres Kukar Kompol Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita tidak mau underestimate dengan situasi yang ada, maka dari itu kita lakukan penyemprotan untuk mencegah wabah covid 19,” ujar Wakapolres.
Wakapolres melanjutkan, bahwa jajarannya juga melaksanakan kegiatan penyekatan di 15 titik, dimana kegiatan ini adalah salah satu kegiatan sinergitas antara Polri dengan TNI dan Satpol PP dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh elemen masyarakat harus kompak dalam mencegah Covid-19. Kami aparat gabungan akan terus melakukan berbagai kegiatan, namun masyarakat juga harus mematuhi aturan,” terang Wakapolres.
Dengan melonjaknya kasus terpapar Covid-19 di Kabupaten Kukar, pihaknya meminta agar warga benar-benar melaksanakan protokol kesehatan.
“Disamping itu pula harus diawali dengan tindakan berupa imbauan dan sosialisasi dengan berpedoman pada aturan-aturan main yang berlaku,” jelas Wakapolres Kukar.
(Imam)