Subulussalam, Sriwijaya Media-Sejumlah elemen tokoh masyarakat (tomas) Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam didampingi BPG desa setempat mendatangi Kantor Kecamatan Rundeng, guna mempertanyakan tentang aset Desa Muara Batu Batu saat diserah terimakan pada 8 Januari 2021 lalu.
Namun sudah lebih satu bulan penuh Pj kades mengaku belum ada aset desa yang diserahkan kepada bendahara desa baru.
“Kami sangat menyayangkan lambannya proses penyusunan dari pihak kecamatan dalam menyusun laporan apa saja yang menjadi aset Desa Muara Batu Batu sejak tahun 2016 sampai tahun 2020,” kata Ketua BPG Desa Muara Batu Batu Ansari Bhancin, Rabu (10/2/2021).
Dia mengaku sudah beberapa kali menghubungi pihak kecamatan, baik melalui pesan whatapps ataupun melalui telpon pihak kecamatan yang membidangi hal tersebut. Namun sayang lagi-lagi tidak diangkat atau ditanggapi.
Bahkan pihaknya juga mendatangi kantor kecamatan menemui orang kompeten yang membidangi masalah itu, tapi tetap saja bersangkutan tidak berada dikantor.
“Sebelumnya, BPG Desa Muara Batu Batu telah menyurati pihak kecamatan agar pihak kecamatan mau menanggapi penyelesaian aset desa. Akan tetapi, sudah 2 bulan Pj kades dilantik, hanya cap stempel desa rusak yang diserahkan,” terang Ansari.
Dia berharap pihak kecamatan dapat kooferatif dalam menyelesaikan permasalahan aset desa ini demi tertib administrasi Desa Muara Batu Batu.
Sementara itu, Ketua LSM PERLAHAN Thamrin Barat mengatakan pihaknya sangat menyayangkan aset desa seperti barang yang dapat disewakan masih dipegang oleh pemerintah desa sebelumnya.
“Uang sewa keyboard atau teratak dan yang lain-lain itu juga tidak diserahkan kepada bendahara yang ditunjuk sebagai pemegang kas desa. Untuk itu, kami meminta kepada Inspektorat agar kiranya dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan supaya mau menyelesaikan masalah aset desa ini, sesuai dengan UU berlaku,” ucap Thamrin.
Menyikapi hal itu, Camat Rundeng Irwan Faisal, SH., menambahkan data aset desa seharusnya BPG Desa Muara Batu Batu dapat mengetahuinya secara spesifik.
“Memang seharusnya aset itu harus diserahkan kepada Pj kades. Satu jarum pun, kalau milik negara harus diserahkan ke Kampong sekarang. (mha)