Subulussalam, Sriwijaya Media-Personel Polsek Rundeng melakukan upaya pemadaman kebakaran kebun seluas setengah hektar milik warga Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Beruntung api bisa dijinakkan sehingga tidak sampai menjalar ke lahan lain.
“Semalam kami mendapatkan ada titik hotspot. Setelah dicroscek, saya bersama 6 personel Polsek Rundeng dibantu warga sekitar memadamkan sumber api. Alhamdulillah api bisa dipadamkan,” kata Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., Rabu (10/2/2021).
Dalam upaya pemadaman tersebut, masih kata Kapolsek, pihaknya dibantu dengan mengunakan satu unit mesin dosmer dan personel berjibaku memadamkan titik api.
Kapolsek mengimbaukan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran saat akan membuka lahan untuk ditanam.
Jika tidak mengindahkan imbauan ini, kata Kapolsek, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-Undang PPlH Nomor 32/2009 dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kami juga minta Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rundeng agar terus mengingatkan warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Boleh membuka lahan, tapi jangan sampai melakukan pembakaran secara merata. Karena sangat berbahaya,” jelas Kapolsek.(mha)