Sriwijayamedia.com – Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu RI pada Jum`at (10/3/2023).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Partai Buruh terkait dengan permasalahan perpajakan di Indonesia. Mulai dari adanya pejabat negara, khususnya di lingkungan Kemenkeu yang gemar pamer harta dan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai ratusan triliun.
“Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Menurut dia, perilaku pejabat negara yang seperti ini menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat.
Perhatian Partai Buruh terkait pajak bukan tanpa alasan. Karena, memang salah satu platform perjuangan Partai Buruh adalah pajak untuk kesehjahteraan rakyat.
Dalam aksinya, Partai Buruh mengusung 4 tuntutan. Pertama, mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia.
Kedua, copot Dirjen Pajak. Ketiga, audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak. Keempat, mendorong segera dibentuk Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara.
Pembentukan tim pencari fakta dan audit forensik penerimaan pajak adalah demi menjaga kepentingan publik. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan.
“Pemecatan Dirjen Pajak disuarakan oleh Partai Buruh, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya. Salah satunya yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo,” paparnya.
Sementara itu, audit forensik diperlukan untuk memeriksa kemungkinan adanya proses penyelewengan penerimaan pajak. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar 300 Trilyun.
Sedangkan terkait dengan undang-undang pembuktian terbalik, diharapkan akan meminimalkan korupsi.
“Sebab pejabat negara harus membuktikan bahwa harta yang mereka miliki tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat membuat pejabat negara lebih hati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan sumber daya yang mereka miliki,” jelas Said Iqbal.
Selain melakukan aksi 10 Maret, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh juga akan melakukan aksi serentak melibatkan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Maret 2023.
Di Jakarta, aksi ini akan dilakukan di depan Kantor DPR RI bersamaan dengan Sidang Pembukaan Paripurna DPR RI dengan tuntutan, menolak pengesahan Perppu menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja, mendesak Pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), dan menolak RUU Kesehatan.(Santi)