Aksi Damai, Massa KGPL Sumsel Desak Wako Tindak Tiga Perusahaan Nakal

Massa tergabung dalam KGPL Sumsel melaksanakan unjuk rasa damai, di halaman kantor Wako Palembang, Jum'at (10/3/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Massa tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelemat Lingkungan (KGPL) Sumsel melaksanakan unjuk rasa damai, di halaman kantor Wali Kota (Wako) Palembang, Jum’at (10/3/2023).

Massa menuntut agar Pemkot Palembang dapat menindak tegas perusahaan nakal yang ada di Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang terkait perizinan dan tata ruang wilayah serta alih fungsi usaha masih sangat lemah,” kata Koordinator Aksi (Korak) Andreas OP didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Sayid.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan perusahaan nakal itu banyak ditemukan di lapangan.

Bahkan, pihaknya telah menyurati 3 perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran administrasi atas aktivitas penerbitan peranan dan peruntukan jenis usaha.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT DM bergerak dibidang farmasi, PT BMK bergerak di bidang transportasi, serta pergudangan, serta KFO Hotel yang bergerak dibidang perhotelan.

“Merujuk pada jenis pelanggaran tersebut, maka PT DM diduga telah melanggar Perda RTRW No 15/2012. Dokumen Amdal dan perizinan Amdal lingkungan dan Amdal lain kawasan pabrik dan kantor, kepatuhan pelaksanan Proper Biru. PT DM diduga telah membuang limbah B3 sembarangan ke saluran parit warga,” imbuhnya.

Begitupun PT BMK diduga telah melanggar Perda RTRW No 15/2012, Amdal Lingkungan, Amdal Lalin. Bahkan banyak keluhan masyarakat perihal kemacetan sepanjang Jalan RE Martadinata akibat aktivitas bongkar muat dan parkir kendaraan tronton di bahu jalan.

Sedangkan KFO Hotel Palembang diduga telah melanggar Perda bangunan Kota Palembang dan dugaan maladministrasi dalam alih fungsi bangunan menjadi hotel.

Untuk itu, pihaknya mendesak Wako Palembang segera memeriksa kembali perizinan berusaha PT DM, PT BMK, KFO Hotel Palembang.

“Kami juga mendesak Wako Palembang menindak oknum di OPD terkait yang memback up perusahaan tersebut diatas, sehingga terbitnya perizinan yang telah melanggar UU dan Perda Kota Palembang,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *