Jakarta, Sriwijaya Media-Bertempat di depan Kantor Kelurahan Duri Utara dan di putaran Velbak Jalan Latumenten Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), petugas gabungan tiga pilar berhasil menjaring sebanyak 27 pelanggar karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Tambora Jakbar Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pihaknya bersama tiga pilar melakukan operasi rutin dalam sehari di dua tempat berbeda guna menekan penyebaran Covid-19.
“Untuk hari ini, 27 pelanggar kita temukan, rinciannya 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar kita berikan denda dengan total capai Rp550.000,” kaya Kompol Faruk, Jumat (12/2/2021).
Kompol Faruk menambahkan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Tentunya juga agar selalu memperhatikan apabila pelanggar yang sedang menunggu untuk pendataan oleh petugas penyidik Sat Pol PP dan terjadi antrian agar diarahkan untuk selalu jaga jarak dan tidak berkerumun,” ucap Kapolsek.
Masih dikatakan Kompol Faruk, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19
“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Kapolsek. (Imam)