GNPK Laporkan Dugaan Korupsi di Bapenda Muara Enim ke Kejati Sumsel

IMG_20210214_120211

Muara Enim, Sriwijaya Media- DPD Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (GNPK) Kabupaten Muara Enim melalui Divisi Bidang Investigasi Jack mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (11/2/2021), guna melaporkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam kasus pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim, tahun 2018 lalu.

Kepada sriwijayamedia.com, Jack menyampaikan bahwa laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi Ormas GNPK serta hasil audit BPK RI.

“Kami sampaikan laporan yang saat ini masih menjadi polemik, dalam hal ini pendapatan daerah dibidang pajak reklame tahun 2018. Informasi dan dokumen yang kami dapat dari lembaga kami (GNPK) bahwa pada tahun 2018 bidang pendapatan daerah diduga melakukan pemungutan pajak daerah dan dihitung tidak berdasarkan kontrak dengan pihak Advertising,” ujar Jack, Minggu (14/2/2021).

Jack melanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemkab Muara Enim per 31 Desember 2018 lalu menyajikan anggaran pendapatan pajak reklame sebesar Rp 738.050.000, dengan realisasi sebesar Rp 753.526.602,- atau capai 102,10 persen dari target.

Diduga pihak Bapenda tidak pernah melakukan pemungutan pajak berdasarkan nilai kontrak, hanya menggunakan dasar perhitungan manual dengan tenaga ahli dari Bapenda.

Surat permintaan dokumen kontrak kepada pihak Advertising hanya dilakukan atas pajak reklame dengan status perpanjangan, sedangkan untuk pajak reklame dengan pengajuan baru tidak pernah dilakukan proses permintaan dokumen kontrak, sehingga diduga adanya indikasi pembiaran atau kolusi, bila dilihat dari izin reklame yang tidak memiliki izin sebanyak 3.094 titik berdasarkan audit BPK RI.

Kemudian, masih kata Jack, dilihat dari hasil audit BPK RI, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, seharusnya berdasarkan Perda setiap penghitungan pajak reklame berdasarkan kontrak dan memiliki izin reklame yang dikeluarkan oleh pihak dinas perizinan terpadu agar dapat menghitung jumlah pajak yang akan masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim.

“Kami menilai bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam penyelenggaraan raklame,” tuturnya.

Ormas GNPK meminta kepada pihak Kejati Sumsel agar proaktif menindaklanjuti kasus yang dilaporkan ini sehingga keraguan publik dapat terjawab.(ma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *