Subulussalam, Sriwijaya Media-Tim gabungan terdiri dari Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor, Kodim 0118, Polres Subulussalam, Satpol PP dan Dishub Kota Subulussalam melaksanakan operasi yustisi penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di wilayah Kota Subulussalam, Minggu (14/02/2021).
Selain penertiban penerapan prokes, pelaksanaan operasi yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Subulussalam AKP Rahman Manurung ini juga mensosialisasikan penerapan prokes 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
“Sasaran kegiatan ini tertuju di Pasar Mingguan Penanggalan Kecamatan Penanggalan kota Subulussalam. Bukan saja masyarakat, tapi juga para pelaku usaha serta pengemudi melintas yang diingatkan agar selalu menerapkan prokes 3M,” terang Kabag.
Kabag mengaku hal ini semata-mata untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Subulussalam.
Selama kegiatan operasi yustisi berlangsung, petugas dilapangan berjalan kaki di seputaran Pasar Mingguan dengan memberikan teguran secara lisan kepada masyarakat, pelaku usaha serta pengemudi.
“Bagi mereka yang tidak memakai masker, diberikan masker. Kami imbau kepada masyarakat jika akan melakukan aktivitas diluar rumah wajib memakai masker dan menerapkan prokes sesuai anjuran pemerintah,” jelasnya.(mha)