Cacat Hingga Meninggal Dunia Usai Disuntik Vaksin, Pemerintah Tegaskan Beri Santunan

IMG_20210214_211042

Jakarta, Sriwijaya Media-Pemerintah menegaskan akan memberi santunan jika ada masyarakat yang mengalami efek samping cacat hingga meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19. Santunan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 lalu. Kompensasi atau santunan yang diberikan pemerintah tersebut diatur dalam Pasal 15E. Ketentuannya sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, Pasal 15A Perpres 14/21 mengatur Kemenkes akan melakukan pemantauan ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.

Lalu pada Pasal 15A ayat (2) disebutkan pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Kemenkes akan menerjunkan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk melakukan kajian kausalitas.

Pemerintah akan melakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan dengan biaya pengobatan dan perawatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional jika dalam hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19.

“Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara,” tulis Perpres itu, dikutip iNews.id, Minggu (14/2/2021).(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *