Muara Enim, Sriwijaya Media-Belum seumur jagung didefinitifkan sebagai kepala daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumsel tahun anggaran 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” ucap Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Guna kepentingan penyidikan, masih kata Karyoto, tersangka Juarsah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
“Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Juarsah akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tutur Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 lalu dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB., dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Karyoto.(ma)