Ditkrimsus Polda Sumsel Gelar Perkara Pers Plat Merah, Ini Tanggapan Pelapor dan Terlapor

IMG-20210216-WA0109

Palembang, Sriwijaya Media-Ditkrimsus Polda Sumsel mengadakan Gelar Perkara Pers Plat Merah yang nerlangsung di ruang rapat Deviacita, dihadiri terlapor, pelapor, penyidik, ahli pidana, ahli bahasa, dan Bidkum GPPPM dipimpin langsung Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Fery Harahap, Selaaa (16/2/2021).

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Fery Harahap mengatakan, usai mendengarkan uraian pelapor dan terlapor dilaksanakan gelar internal yang melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana.

Sebelumnya, baik pelapor maupun terlapor diminta meninggalkan ruangan.

“Kepada pelapor dan terlapor silahkan meninggalkan tempat karena akan dilaksanakan gelar,” terangnya.

Terlapor, Jenny Shandiyah, SE., didampingi penasehat hukum (PH) Ridho Junaidi, menjelaskan kliennya dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang ITE tidaklah tepat. Untuk itu, pihaknya meminta agar kasus ini dihentikan.

“Kami minta dan mohon kepada penyidik menghentikan gelar perkara ini. Karena menurut pandangan kami, terlapor tidak pernah membuat pelapor sakit hati. Alasannya kan tidak disebutkan pelapor (Al Kahfi ) dalam postingan Pers Plat Merah yang bergulir hingga ke Polda. Mohon dihentikan demi keadilan dan azaz hukum. Itu berdasarkan kacamata hukum kami,” paparnya.

Terlapor Jenny menjelaskan ini merupakan tahap penyelidikan gelar perkara. Baik pelapor maupun terlapor sama-sama memberikan kesaksian. Untuk selanjutnya seperti apa dan bagaimana hasilnya belum diketahui.

Sementara itu, pelapor Al-kahfi kepada sejumlah wartawan usai pertemuan di ruang Deviacita mengungkapkan, proses kasus ini lantaran postingan terlapor di akun facebook pribadinya (terlapor) yang menyinggung profesi pelapor selaku insan pers.

“Siapa saja yang berprofesi wartawan akan tertarik untuk melaporkan postingan dimaksud,” terangnya.

Lanjut Al Kahfi, postingan tersebut tidak salah, tapi kenapa dihapus dan sebagian postingan diubah. Akibatnya, menimbulkan tanda tanya.

“Bila dianggap tidak salah dan tidak ada unsur melecehkan, tidak usah diubah dan biarkan saja. Memang bukan fisik yang disinggung, tetapi profesi saya sebagai wartawan yang merasa dilecehkan. Makanya, kami selaku pelapor meminta dan berharap agar penyidik bekerja dengan baik. Kami harapkan adanya kesamaan dan keadilan memperoleh kepastian hukum,”pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *