-Kejari Muara Enim : Jika AB Mangkir Lagi, Kita Jemput Paksa
Muara Enim, Sriwijaya Media- Tiga orang baik Pejabat Pembuat Komintmen (PPK), pelaksana dan vendor pemenang proyek jalan menggunakan dana APBD 2019 lalu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Kepala Kejari Muara Enim Mernawati, SH., MH., didampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra, SH., MH., dan Kasi Pidsus M Alvin, SH., menjelaskan guna memudahkan dalam penyelidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Penahanan ini berdasarkan surat penetapan penahanan Nomor B32 L615 FD1022021 tanggal 18 Febuari 2021 lalu,” kata Kajari Muara Enim.Mernawati, Sabtu (20/2/2021).
Dia menyebutkan ketiga tersangka penyalahgunaan wewenang itu yakni aparatur sipil negara (AS) berinisial HSB yang menjabat sebagai PPK atas proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Sedangkan dua tersangka lain yakni berinisial AS selaku pelaksana lapangan, dan AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV ADIMART dari Prabumulih.
“Hari ini baru 2 orang yang kita lakukan penahanan. Satu orang berinisial AB mangkir dari panggilan. Nanti akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali. Jika masih mangkir akan kita jemput paksa,” terang Kajari Mernawati.
Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Muara Enim, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up proyek jalan tahun 2019 di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim senilai Rp 984.311.500.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Mernawati, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara dirupiahkan sebesar Rp418.000.000.
“Pasal yang kita kenakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (sam)