– Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II B Kayuagung Perketat Gerak Gerik Napi Melalui Razia
Kayuagung, Sriwijaya Media-Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung bakal tidak mendapatkan remisi asimilasi dan lainnya karena kedapatan memiliki handphone saat dilakukan razia oleh petugas.
Kepala Lapas Kelas II B Kayuagung, Reza Mediansyah mengatakan, ada 7 unit handphone dan berbagai kabel selundupan milik napi yang ditemukan petugas.
“Barang ini langsung dimusnahkan bersama barang lainnya, di semua ULP di Sumsel pemusnahannya dipusatkan disini,” terang Reza usai deklarasi janji kinerja dan pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM, di Lapas Kelas II B Kayuagung, Selasa (23/2/2021).
Selama ini memang untuk penggunaan handphone dilarang bagi tiap napi. Untuk memudahkan komunikasi, pihaknya sudah menyiapkan warung telepon dan layanan video call bagi para napi.
Kedepan pihaknya akan semakin memperketat gerak gerik napi melalui razia. Bahkan akan digelar razia gabungan bersama dengan Polres serta BNNK mengantisipasi adanya peredaran narkoba.
“Kalau selama ini dari hasil razia tidak ditemukan barang haram tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, SH., MH., menambahkan, pemusnahan barang tersebut jumlahnya ratusan ini hasil razia selama 1 tahun lalu di 29 ULP yang ada. Kedepan pihaknya terus berusaha mendukung tiap ULP menggelar razia, karena memang barang ini tidak boleh ada di dalam sel napi.
“Siap-siap mereka yang kedapatan memiliki barang ini akan dikenakan sanksi tegas,” imbuhnya.
Dia berharap, pada tahun 2021 jumlah satuan kerja yang mendapatkan predikat WBK/WBBM mengalami kenaikan.
Terpisah, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian A menambahkan zona integritas tengah gencar-gencarnya dilakukan pemerintah. Zona integritas dirancang untuk melakukan perubahan dilingkungan kerja. Tidak gampang untuk melakukan perubahan itu.
“Janji kinerja dan pencanangan zona integritas merupakan bukti kita dalam membentuk ASN yang berkualitas. Contoh saja pelaksanaan seleksi CPNS dengan sistem CAT yang sudah sangat transparan dan bebas KKN, itu adalah perwujudan dari zona integritas yang selalu digembor-gemborkan. Kami dari Ombudsman selalu mendukung penuh upaya berbenah dan peningkatan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel,” terangnya.
Diketahui, 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel meliputi Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Lapas Kelas II A Banyuasin, Lapas Kelas II B Sekayu, Lapas Kelas II B Kayuagung, Lapas Kelas II B Martapura dan Lapas Kelas II B Muaradua melaksanakan deklarasi janji kinerja dan pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM.(jay)