Kukar, Sriwijaya Media-Sebanyak 6 (enam) anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menjalani sidang pembinaan perkawinan dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Rujuk (BP4R), di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Rabu (24/02/2021).
Ke enam anggota polisi itu disidang bersama dengan calon pasangannya masing-masing didampingi para orang tua/wali bail.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kabag Sumda Polres Kukar Kompol Teguh Joko Sriyono mengatakan, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Kukar yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan. Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” ucap Kompol Teguh.
Kompol Teguh menyampaikan, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.
“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polres Kukar yang akan melaksanakan pernikahan. Ya, ini sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” terang Kompol Teguh.
Diketahui, enam pasangan calon pengantin yang melaksanakan sidang BP4R pernikahan antara lain Briptu Rendi Setia Anggara dengan Robayani Amilin, Bripda Muhammad Yasin dengan Safta Rina Tiara Monica, Bripda Avan Setya Putra dengan Emi Ambarsari, Bripda Asa Dafit Indra dengan Putri Bineti, Bripda Amreza Sidik dengan Khusnul Fatimah dan Bripda Muhammad Iqfani Indrafianto dengan Faranida Sakha. (Imam)