Banyuasin, Sriwijaya Media – Polres Banyuasin kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan rokok palsu berbagai merk. Pelaku dimaksud yakni Raghil (30), warga Dusun Talang Jaya Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/2/2021).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebanyak 3.000 bungkus rokok dari 9 merk yang dinyatakan ilegal oleh pihak bea cukai, lantaran menggunakan pita cukai palsu. Ke 9 rokok dengan pita cukai palsu itu antara lain rokok Hess, Cartel, L 300, ABS, Djati Bold, Felix, Cartel, dan L 4.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan ada oknum laki-laki yang mengedarkan dan menjual rokok dengan label bea cukai palsu.
Berbekal informasi tersebut, masih kata Kapolres, pada Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 15.00Wib, pihaknya memerintahkan Kanit Pidsus Satreskrim Iptu Almukminin, SH., bersama anggota berangkat ke lokasi di wilayah Kecamatan Betung guna menyisir keberadaan tersangka.
“Sekitar pukul 20.00Wib, pelaku berhasil diamankan dikediamannya di Dusun Talang Jaya Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 3.000 bungkus rokok dengan 9 merk, termasuk 1 mobil Avanza hitam dengan Nopol BE 1761 AMB, I buah ponsel dan catatan penjualan rokok diamankan di Polres Banyuasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 56 Undang-Undang RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tentang cukai dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Sementara itu, Kasi Humas Dirjen Bea Cukai Sumsel, AA Fath menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan keseriusan Polres Banyuasin dalam berantas peredaran rokok ilegal di Sumsel, khususnya di Banyuasin.
“Dalam kasus ini ada sekitar Rp27 juta kerugian dialami negara. Bukan masalah besar kecilnya kerugian, tapi penegakan aturan yang dikedepankan,” jelasnya.(indra)