Palembang, Sriwijaya Media – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel melaksanakan sosialisasi penerbitan surat persetujuan penetapan lintasan trayek angkutan sungai dan danau antar kabupaten dan kota di Sumsel, dengan sasaran pengemudi Speedboat, bertempat di Dermaga Speedboat Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (24/2/2021).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa JS., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel Aris Saputra, Kepala Bagian (Kabag) Operasional PT Jasa Raharja Ahmad A Situmeang, Kabid Perhubungan Laut, dan ASDP Dishub Kota Palembang Niharmanzah, dan lainnya.
“Kami harap melalui sosialisasi ini, para pengemudi yang selama ini tidak memiliki perizinan di perairan dengan sadar dapat mengurus perizinan ini. Makanya kami jemput bola mensosialisasikan hal ini,” kata Plt Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa JS.
Setiap kapal yang beroperasi, baik angkutan barang maupun orang, lanjut dia, secara sadar bahwa keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran para penumpang adalah hal yang diutamakan.
Disamping perizinan, faktor pendukung lainnya, seperti kelengkapan dikapal juga harus diprioritaskan guna memberikan rasa aman dan nyaman pada penumpang.
“Kami akan mempermudah segala perizinan yang diperlukan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan tertentu. Impactnya ialah memberikan pemasukan daerah melalui penarikan retribusi daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Laut, dan ASDP Dishub Palembang Niharmanzah menambahkan pada dasarnya sosialisasi yang dilakukan Dishub Sumsel sudah berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku.
“Setiap angkutan perairan yang melayani kepentingan publik harus mengantongi perizinan,” ucapnya.
Begitupun untuk pengawasan, kata dia, sampai sejauh ini memang belum optimal. Kedepan, diperlukan sinergitas Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel dan stakeholder lainnya agar angkutan sungai dapat terlindungi dan terlayani dengan baik.(ton)