Tak Terima Ditagih Minum Rp3,3Juta, Oknum Polisi Tembaki Anggota TNI dan Dua Warga Sipil

IMG_20210226_111353

Jakarta, Sriwijaya Media-Lantaran tak terima ditagih bill minuman sebesar Rp.3.335.000, seorang oknum polisi dari Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat (Jakbar) berinisial CS diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap 1 anggota TNI dan 2 warga sipil, pada Kamis (25/2/2021).

Insiden penembakan itu terjadi sekitar pukul 05.10Wub disebuah  Cafe RM Jalan Outer Ring Road RT 04/06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

Bacaan Lainnya

Ketiga korban meninggal di tempat kejadian akibat tembakan dari senjata api yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bripka.

“Penembakan dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres terhadap 3 orang, satu diantaranya anggota TNI,” kata Kapten Inf Lukman Hakim, Dansat Intel Kodim Jakbar.

Ketiga korban meninggal adalah Martinus Rizky Kardo Sinurat, anggota TNI berpangkat Pratu; Feri Saut Simanjuntak, waiter Cafe RM; dan Manik, kasir Cafe RM.

Selain korban meninggal, warga sipil lainnya yang jadi sasaran kebrutalan polisi Kalideres itu adalah Manajer Cafe RM Hutapea yang mengalami luka sangat serius.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB bersama temannya bernama Pegi, dan langsung memesan minuman.

Jelang subuh, saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, staf Cafe RM, Feri dan Manik, melakukan penagihan bill pembayaran minuman kepada pelaku sebesar Rp.3.335.000. namun pelaku tidak mau membayar.

Kemudian, korban Martinus Rizky Kardo Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan saat itulah terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api (senpi) dan ditembakkan ke ketiga korban secara brutal.

Selanjutnya, pelaku bergegas keluar kafe sambil menenteng senpidi tangan kanannya. Dia kemudian dijemput temannya dan pergi menggunakan mobil.

Kini pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Publik mengharapkan agar oknum polisi bermental brutal itu dihukum setimpal, sesuai aturan hukum berlaku. (imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *