Banyuasin, Sriwijaya Media-Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banyuasin H Indra Hadi secara tegas melarang keras tiap gelaran hajatan menyajikan hiburan house music, Selasa (9/3/2021).
Indra Hadi berharap kepada pemilik dan pengelola hiburan musik dan juga pihak yang menggelar hajatan dapat mengindahkan aturan tersebut.
“Larangan itu sudah diatur ke dalam Perda,” kata Indra.
Dijelaskan Indra, peraturan yang dimaksud yakni, Perda No 14 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hiburan rakyat.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa larangan untuk menyajikan house music dan musik remix. Jika tetap memaksakan menyajikan hiburan house music, maka pihaknya selaku penegak perda akan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik orgen maupun orang yang menggelar hajatan.
“Jika masih bandel, maka akan kami bubarkan paksa, tidak ada kompromi lagi,” tutur Kasat Polpp.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak penyelenggara hajatan untuk membuat surat tembusan ke Satpol PP Banyuasin jika ingin menyelenggarakan hiburan.
“Pihak desa dan kecamatan juga harus menembuskan surat ke kami, agar kami bisa melakukan pengamanan dan menerjunkan personel,” jelas Hadi.
Dia mengaku pemerintah tak melarang hiburan, tetapi harus tetap mengedepankan prokes Covid-19.
“Apalagi Bupati Banyuasin H Askolani, SH., MH., sudah mengeluarkan aturan hiburan di masa pandemi. Mohon kerjasamanya untuk menerapkan prokes Covid-19. Hiburan musik boleh, dimulai pukul 08.00Wib hingga pukul 15.00Wib,” tandasnya. (indra)