Jakarta, Sriwijaya Media-Sebanyak 22 warga Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora, di Jalan Kaliber Roa Malaka Tambora, Jakbar, Minggu (14/3/2021).
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi.
Kapolsek Tambora Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan, dimana sosialisasi PPKM mikro telah dilaksanakan.
“Kami bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi.
Kapolsek melanjutkan secara berkelanjutan pihaknya melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kompol Faruk berharap warga dapat menaati prokes yang dianjurkan pemerintah dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. (Imam)