Jakarta, Sriwijaya Media-Janjian lewat media sosial (medsos), dua kelompok remaja tawuran di Jalan Duri Raya Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (12/3/2021) sore.
Akibat insiden tersebut, 2 pemuda yakni HA (16) dan HD (16) mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam (sajam).
Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar Kompol R Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah saat press conference Senin (15/3/2021) mengatakan kejadian tersebut berawal mula dari kedua kelompok tersebut saling menerima tantangan untuk melakukan tawuran.
“Kelompok akun desikel2022 (kelompok korban) memasang status untuk mengajak tawuran kemudian akun dualibel2021 (kelompok pelaku) saat sedang berkumpul di angkringan jalur 20 Kembangan melihat ajakan tawuran tersebut kemudian kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran,” ujar Kapolsek.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian kelompok @dualibel2021 menuju joglo untuk mengambil alat alat senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok @desikel2022, sajam sudah disiapkan sebanyak 3 buah celurit dan dibagikan kepada rekan-rekan pelaku.
Selanjutnya pada sekitar jam 02.30 Wib, lanjut Kapolsek, kelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih ada sekitar 5 sepeda motor dan berboncengan.
Para pelaku membawa sajam dan kayu melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Setelah berhasil menyerang korban saya dan para pelaku melarikan diri.
“Setelah mendapati adanya laporan tersebut, lalu anggota reskrim polsek kebon jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah bersama unit Jatanras Polres Metro dibawah pimpinan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mendatangi dan melakukan olah kejadian perkara. Kemudian memburu para pelaku. Alhasil 4 pemuda berhasil diamankan diantaranya MH (20), Da (16), SI bin EN (22) dan AK bin NN (19). Sementara ke 7 lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kompol R Manurung.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah menerangkan pihaknya bersama unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran yang melukai korbannya dari kelompok desikel2022
“Dari hasil penyelidikan didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek dimedia sosial,” ujar Akp Yudi Adiansyah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1e Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Imam)