Simpan Sabu Dalam Anus, Polres Banyuasin Amankan Pengedar Asal Riau 

IMG_20210319_202312

Banyuasin, Sriwijaya Media – Lagi-lagi tim narkoba kembali mengamankan pengedar narkoba antar Provinsi Riau, Medan, dan Palembang. Uniknya, narkoba berbentuk kondom dimasukan di dalam anus seberat 130 gram sabu-sabu.

Tersangka dimaksud yakni Ali Albughori (38), warga Riau yang sudah malang melintang naik turun pesawat membawa narkoba jenis sabu – sabu tanpa hambatan dari pemeriksaan pihak bandara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.Ik., MH., didampingi Kasubag Humas Ipda Budi AP, SH., dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, SIk mengatakan, terungkapnya penangkapan pengedar lintas provinsi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

“Tim undercover dari sat narkoba berhasil, melakukan penangkapan dan barang bukti yang baru dikeluarkannya dari anus,” ungkap Kapolres, Jum’at (19/3/2021).

Lalu, undercover polisi narkoba Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan. Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan hanya tersangka Ali Albughori yang diamankan.

“Setelah kita interogasi, tersangka Ali mengakui kalau sabu – sabu miliknya. Sabu-sabu ini dipesan olehnya Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau dan diantarkan Ali dengan menggunakan transportasi udara, naik pesar tujuan Palembang,” tutur Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, di dalam perjalanan dari Riau menuju Palembang, bebas hambatan, dari pemeriksaan karena narkoba tadi disimpannya di dalam perut melalui anus.

“Untuk melancarkan narkoba tadi dikemas sedemikian rupa dimasukan dalam kondom. Lalu kondom dimasukkan ke bagian anusnya sehingga lolos dari deteksi bandara,” jelas AKBP Imam.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma menambahkan dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 paket sabu-sabu , 1 handphone, 1 dompet dan 2 lembar tiket pesawat.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” ucapnya. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *