Soal Masa Transisi, Ketua LPJK Sumsel Nilai Ketidaksiapan SDM

IMG_20210324_211721

Palembang, Sriwijaya Media – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan diambil alih oleh pusat, dimana saat ini sedang melakukan masa transisi oleh pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian dan ini berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 2.

Dengan adanya masa transisi itu, Ketua LPJK Sumatera Selatan (Sumsel) Ir Sastra Suganda saat ditemui di Palembang, Rabu (24/3/2021) menegaskan sebenarnya pihaknya sudah mengingatkan pemerintah untuk melakukan masa transisi yang baik, supaya proses sertifikasi itu berjalan dengan normal.

Akibat masa transisi itu, saat ini mengalami stagnasi, sehingga tidak bisa melakukan sertifikasi, karena sistem transisinya sendiri tidak siap. Pemerintah, dalam hal ini team transisinya itu tidak siap dalam menyikapi sistem yang baru.

“Dahulu di 34 provinsi sekarang dipusat, bisa dibayangkan kalau dahulu pintu masuknya bisa melalui 34 provinsi, sekarang menumpuk disatu tempat. Maka sekarang terjadi semacam stagnan, bahwa program itu error karena terlalu banyak, dan mereka secara sumber daya manusianya juga tidak siap, sehingga jumlah tenaga kerja untuk melakukan sertifikasi itu serta sistemnya tidak siap,” ungkapnya.

Jika disimpulkan bahwa sekarang tidak bisa melakukan sertifikasi, dan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak siap mengambil alih LPJK, atau team transisi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan sertifikasi tidak siap.

Lanjutnya, sekarang sudah diambil dipusat. Karena diambil oleh pusat itulah yang dahulu sertifikasi dilakukan 34 provinsi, artinya 34 provinsi ada tiga pintu, kalau dahulu melalui asosiasi kemudian masuk ke LPJK, kalau sekarang tidak, seluruhnya menumpuk dipusat.

Bahkan dari asosiasi langsung ke pusat. Jadi data yang terkumpul pasti akan luar biasa besarnya, dan sekarang terbukti mereka tidak mampu melakukan itu, sehingga keluarlah surat edaran dari Menteri matipun dianggap hidup sampai tanggal 31 Desember 2021.

“Peran dari LPJK adalah pembentuk LSP, dan LSBU. Bahwa sekarang ini sebagai contoh INKINDO, bahwa mereka sekarang akan membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), nanti INKINDO itu kalau sudah terbentuk dan dapat lisensi LSBU itu, maka bisa melakukan sertifikasi menggantikan LPJK provinsi, kalau untuk tenaga kerjanya sendiri namanya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), kalau di INKINDO untuk LSPnya ada di INTAKINDO akan buat LSP, dan LPJK provinsi saat ini stop, seluruh dari asosiasi semuanya langsung ke team transisi,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *