Sriwijayamedia.com – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan lainnya.
“Bahwa Tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan Tipikor. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” kata Prof Romli, kepada media, Rabu (15/3/2023).
Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu. Karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
“Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah, hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor,” jelasnya.
Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
“Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status tersangka. Sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” pungkasnya.(Irawan)