Banyuasin, Sriwijaya Media -Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menuakan usia, akhirnya anggota Komisi I DPRD Banyuasin segera memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Saukani, SE., M.Si.
Anggota DPRD Banyuasin Indra Gunawan mengatakan, menuakan usia jelas tidak dibenarkan.
Untuk itu, pihaknya dari Komisi I DRPD Banyuasin akan segera melakukan rapat terkait adanya informasi tersebut diatas.
“Jelas jika informasi itu benar, tentu sudah menyalahi aturan. Makanya kami akan memanggil Kepala Disdukcapil meminta klarifikasi,” kata Indra.
Menurut Indra, pihaknya ingin mengetahui dasar Disdukcapil mengeluarkan KTP pada anak berusia 12 tahun.
Dia menduga ada keterlibatan oknum dari Pemerintah Desa sehingga keluarlah KTP itu.
“Kalau memang alasan mau dinikahkan, dengan sengaja menuakan usia. Jelas perbuatan itu tidak patut dibiarkan,” terangnya
Diketahui, pemalsuan dokumen dalam pembuatan KTP atas nama El yang berusia 12 tahun di tahun 2016. Pembuatan KTP bersangkutan disebabkan korban El diperkosa oleh Rom. Sehingga identitas korban dipalsukan hingga bisa menikah.
El, berdasarkan ijazah Sekolah Dasar (SD) lahir di Banyuasin, tanggal 26 Juli 2003. Namun, ketika proses pembuatan KTP dibuat kelahiran tahun 1999.
Keterangan dari Kepala UPTD Dukcapil Banyuasin III Zolimin, SH., M.Si., menuturkan jika benar ada temuan seperti menuakan umur, maka hal itu jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan berlaku. (indra)