Palembang, Sriwijaya Media – SA anak di bawah umur terpaksa harus melayani nafsu bejat tersangka MS. Bahkan sebelumnya ia diseret pelaku ke dalam WC salah satu sekolah dasar (SD) di Jalan Putri Dayang Rindu Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (22/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.
Di dalam WC inilah korban dipaksa untuk melayani nafsu birahinya, celana korban dilepas secara paksa. Lalu pelaku menggauli korban, setelah puas menyalurkan hasratnya. Pelaku lalu pergi meninggalkan korban sendirian di dalam WC.
Pihak keluarga melalui orang tua bapaknya NJ (45) warga Jalan Putri Dayang Rindu Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Anak saya menceritakan semua kejadian yang dialaminya, oleh karena itu kami berinisiatif melaporkan pelaku. Anak saya diancam dan dipaksa, hingga diajak ke sebuah SD dan di dalam WC dipaksa berhubungan layaknya suami istri dan pelaku langsung pergi meninggalkan anak saya begitu saja di sana,” kata bapak korban NJ kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan dari keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Laporan tindak pidana UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E Jo Pasal 82, sudah diterima dan kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang,” pungkasnya.(Wan)