Banyuasin, Sriwijaya Media – Beginilah nasib Ibu Rumah Tangga (IRT), sebut saja ES, asal Banyuasin yang kini harus menelan pil pahit lantaran pihak kepolisian Banyuasin tidak memproses secara hukum pelaku rudapaksa, kendatipun pelaku mengakui perbuatannya, Jum’at (2/4/2021).
Didampingi Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan Mandiri Herlis Noorida, korban saat mediasi beberapa hari lalu, hanya bisa menangis pilu ketika Kanit PPA Polres Banyuasin Ipda Tri Nensy, SH., MM., melayangkan pertanyaan yang kerap menyudutkan korban.
Sementara pelaku bernama Ardi Yuli yang berada disisi kiri Kanit tidak begitu dicerca pertanyaan.
Meja rapat mediasi pada Rabu (31/3/2021) bergetar ketika tumpukan kertas yang diangkat sosok polwan berpangkat Ipda tersebut dihempaskan ke meja.
Tak ayal, korban terlihat shock berat dam cemas. Sementara disisi lain orang yang berada di ruang mediasi tidak diperkenankan keluar ruangan, karena dilarang oleh Ipda Tri.
Korban rudapaksa ini hanya berharap keadilan dengan menangkap pelaku rudapaksa.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.Ik., MH., melalui Kanit PPA Ipda Tri Nensy, SH., MM., usai memediasi saat dikonfirmasi mengelak dengan dalih menunggu izin dari kasat.
“Maaf ya, nanti izin ke kasat dulu,” kata Ipda Tri seraya berlalu meninggalkan wartawan dengan dalih mau salat.
Usai salat, wartawan hendak konfirmasi lagi terkait hasil mediasi, lagi-lagi Ipda Tri menepis dan nanti masalah ini akan dirapatkan dulu.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban ES, Dadi Junaedi, SH., mengaku sangat kecewa dengan hasil mediasi yang seharusnya memproses pelaku, mengingat pelaku mengakui perbuatannya merudapaksa korban berulang kali.
“Walaupun hasil dari visum tidak menyebutkan ada luka robek maupun kekerasan ketika melakukan pemerkosaan pelaku, tapi korban tetap membuat laporan,” singkatnya. (indra)