Pasang Banner Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Ketua RT 21 : Jika Kedapatan Disanksi

IMG_20210403_213911

Baturaja, Sriwijaya Media – Peduli akan kebersihan lingkungan, Ketua Rukun Tetangga (RT) 21, Kelurahan Kemalaraja, Hengki bersama babinsa dan warga setempat langsung mengambil sikap proaktif, memasang banner imbauan dilarang membuang sampah sembarangan, Sabtu (3/4/2021).

Banner tersebut di pasang di tiga titik keramaian. Meliputi di depan gerbang masuk Jalan KH Abdul Rahman Wahid (Jalan Gotong Royong) dan dua banner serupa dipasang di area Lorong Dogan RT setempat.

“Dengan adannya banner peringatan ini, diharapkan tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ujar Hengki

Hengki meyakini jika sampah-sampah rumah tangga yang didapati itu bukan dibuang oleh warga setempat.

Sebab, tingkat kesadaran warga setempat dinilai sudah tinggi dan dipastikan akan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.

“Apalagi di RT kami ini rata-rata penduduknya berlangganan mobil pengangkut sampah. Jadi kecil kemungkinan warga kita yang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.

Selain memasang banner imbauan, pihaknya juga bersama warga RT 21 melakukan aksi nyata dengan bergotong royong membersikan sampah.

Diharapkan ke depan hal serupa atau tumpukan sampah yang dibuang dengan cara sembarangan ini tidak ada lagi.

“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan biar tetap bersih dan nyaman,” ajaknya.

Sebagai bentuk komitmen tinggi dalam menjaga kebersihan lingkungan, warga  sepakat akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan atau tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan demi terciptanya lingkungan bersih dan sehat.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *