Banyuasin, Sriwijaya Media – Dalam rangka menjaga kekhususan masyarakat Banyuasin menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin akan intensif menertibkan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Hal itu dikatakan Kasat Satpol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi, M.Si., melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si.
“Tidak ada hiburan malam di bulan ramadhan, apabila ada yang buka akan kita tertibkan. Apalagi petasan dan warung remang-remang,” kata Bustanil, diruang kerjanya, Rabu (7/4/2021).
Bustanil mengatakan, terkhusus untuk kafe-kafe yang melayani lelaki hidung belang, pihaknya melarang keras untuk tidak beroperasi.
“Ada beberapa tempat nongkrong diperbatasan Kota Palembang, diharapkan pemilik tempat hiburan untuk mengindahkan imbauan ini,” harap Bustanil.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas penjual petasan yang notabene ledakan cukup memekakkan, kecuali petasan kembang api.
“Jika masih ada yang menjual petasan, akan kami amankan petasannya, dan akan kami kembalikan lagi dengan syarat jangan dijual di Banyuasin,” tuturnya.
Begitupun untuk panti pijat sendiri, kata dia, tetap diperbolehkan beroperasi, dengan catatan harus profesional.
“Jika mau pijat malam hari ya silakan, karena malam hari tidak membatalkan puasa, dengan catatan harus profesional, tetap akan kami awasi. Operasinya usai salat tarawih dan tutup pukul 22.00Wib,” terangnya.
Sementara untuk rumah makan, lanjut Bustanil, jika ada masyarakat yang membuka usaha rumah makan disiang hari dipersilakan, tetapi harus tertutup, demi menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.
“Kami Satpol PP Banyuasin akan terus mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk saling menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.(Indra)